Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK atau PyB di Instansi Pemerintah menyampaikan laporan Pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Penyesuaian kepada Kepala Badan. (2) Format laporan PPK atau PyB Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Kepala Badan menyampaikan laporan pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Penyesuaian kepada Menteri dan tembusan kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan penyelengaraan manajemen ASN secara nasional. (4) Format laporan pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda