Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Penyesuaian dilakukan untuk pengangkatan dalam jenjang:
a. Analis Ketahanan Pangan ahli pertama;
b. Analis Ketahanan Pangan ahli muda; dan
c. Analis Ketahanan Pangan ahli madya.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan oleh Menteri.
Koreksi Anda
