Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Penyesuaian dilakukan untuk pengangkatan dalam jenjang: a. Analis Ketahanan Pangan ahli pertama; b. Analis Ketahanan Pangan ahli muda; dan c. Analis Ketahanan Pangan ahli madya. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan oleh Menteri.
Koreksi Anda