Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PANGAN NASIONAL TAHUN 2022 – 2024
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksananaan Renstra Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan
secara tertulis oleh Sekretaris Utama kepada Kepala Badan Pangan Nasional.
(2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan dalam penyusunan Renstra Badan Pangan Nasional selanjutnya.
Koreksi Anda
