Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PANGAN NASIONAL TAHUN 2022 – 2024
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra Badan Pangan Nasional.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan pimpinan masing-masing unit kerja eselon I di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda
