Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen biaya pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. biaya pengadaan dalam negeri; b. biaya pengadaan luar negeri; dan c. biaya kemasan. (2) Komponen biaya pengadaan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. biaya uji kualitas komoditas; b. biaya pengadaan komoditas; dan c. biaya bongkar muat. (3) Komponen biaya pengadaan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. biaya pembelian komoditas luar negeri; b. biaya asuransi pengadaan luar negeri; c. biaya bea masuk luar negeri; d. biaya handling luar negeri ditambah pajak pertambahan nilai; e. biaya karantina luar negeri; dan f. biaya uji kualitas oleh surveyor. (4) Komponen biaya kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pembelian kemasan; dan/atau b. biaya sablon. (5) Rincian komponen biaya pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda