Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional, berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 372) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 372) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 3. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2024 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT UTAMA KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI Kelompok Jabatan Fungsional Sekretariat Utama Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan Bagian Rumah Tangga, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kearsipan Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional Subbagian Tata Usaha Pimpinan Subbagian Protokol
Koreksi Anda