Koreksi Pasal 22B
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A, Bagian Rumah Tangga, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan rumah tangga di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. pelaksanaan layanan kesehatan di lingkungan Badan Pangan Nasional;
c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
d. pengelolaan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda
