Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan protokol di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(2) Subbagian Tata Usaha Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Kepala.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Sekretariat Utama.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
6. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
