Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Protokol; b. Subbagian Tata Usaha Kepala; c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan; dan g. kelompok jabatan fungsional. 5. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda