Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan di lingkungan Badan Pangan Nasional; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala Badan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretaris Utama; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi pangan; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. 4. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda