Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan;
b. Bagian Rumah Tangga, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kearsipan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
