Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HARGA ECERAN TERTINGGI BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Pangan yang melakukan penjualan Beras dalam kemasan eceran ke konsumen wajib mencantumkan: a. informasi HET Beras; dan b. informasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaku Usaha Pangan yang melakukan penjualan Beras yang dibungkus di hadapan pembeli wajib mencantumkan informasi HET Beras pada media informasi yang berdekatan dengan tempat penjualan.
Koreksi Anda