Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HARGA ECERAN TERTINGGI BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Beras adalah butir padi yang sudah terkupas dari kulitnya, diolah, atau tidak diolah yang berasal dari spesies Oriza sativa. 2. Harga Eceran Tertinggi Beras yang selanjutnya disebut HET Beras adalah harga tertinggi penjualan Beras di tingkat konsumen. 3. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang. 4. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 5. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Koreksi Anda