Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelompokan uraian fungsi Inspektorat, terdiri atas jabatan fungsional Auditor dikoordinasikan oleh Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama atau Ahli Madya yang ditunjuk Inspektur atas persetujuan Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional. (2) Pengelompokan uraian fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1), mempunyai tugas: a. melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup inspektorat; b. melakukan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. melakukan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Badan Pangan Nasional; d. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan e. melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan jenjang jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda