Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subkelompok substansi pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan, penatausahan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, dan penertiban barang milik negara. (2) Subkelompok substansi layanan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pendampingan konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda