Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kelompok substansi pengelola barang milik negara dan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penatausahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, dan penertiban barang milik negara, urusan dan pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda
