Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subkelompok substansi perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, dan penyiapan bahan pengujian surat perintah membayar. (2) Subkelompok substansi akuntasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan akuntansi, dan verifikasi keuangan. (3) Subkelompok substansi tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c mempunyai tugas melaksanakan dan penyiapan bahan tindak lanjut laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda