Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kelompok substansi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, penyiapan pengujian dan penerbitan surat perintah membayar, urusan akuntansi dan verifikasi keuangan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda
