Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subkelompok substansi peraturan perundang-undangan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan serta instrumen hukum di bidang pangan pada Sekretariat Utama dan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi.
(2) Subkelompok substansi peraturan perundang-undangan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan serta instrumen hukum di bidang pangan pada Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
(3) Subkelompok substansi advokasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan naskah perjanjian, pemberian pertimbangan, litigasi hukum, serta pengembangan dan pengelolaan sistem dokumentasi dan informasi hukum.
Koreksi Anda
