Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok substansi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, rancangan naskah perjanjian, instrumen hukum, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, serta pengembangan sistem dan pengelolaan dokumentasi informasi hukum.
Koreksi Anda