Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subkelompok substansi organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi, ketatalaksanaan, budaya kerja, fasilitasi pelaksanaan dan evaluasi reformasi birokrasi dilingkungan Badan Pangan Nasional.
(2) Subkelompok substansi perencanaan, pengembangan dan kinerja sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas penyusunan rencana kebutuhan pegawai, seleksi penerimaan dan pengangkatan calon aparatur sipil negara, penyusunan pola karir pegawai, pengelolaan sistem informasi dan kinerja kepegawaian serta pengembangan jabatan fungsional.
(3) Subkelompok substansi mutasi pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas melakukan kegiatan penyiapan, pengumpulan, pencatatan, dan pengolahan dokumen mutasi kepegawaian.
Koreksi Anda
