Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok substansi organisasi dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi, melakukan urusan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, dan mutasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda