Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kelompok substansi organisasi dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi, melakukan urusan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, dan mutasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda
