Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subkelompok substansi publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi, pemberitaan, dokumentasi dan promosi di bidang pangan melalui media massa. (2) Subkelompok substansi informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik bidang pangan, dan melakukan penyelenggaraan pameran, peragaan, pengelolaan perpustakaan.
Koreksi Anda