Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok substansi hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pemberitaan, publikasi, pameran dan peragaan, serta informasi publik di bidang pangan.
Koreksi Anda