Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subkelompok substansi kerja sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama dalam negeri di bidang pangan. (2) Subkelompok substansi kerja sama bilateral dan regional sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama bilateral dan regional di bidang pangan. (3) Subkelompok substansi kerja sama multilateral dan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama multilateral dan organisasi internasional di bidang pangan.
Koreksi Anda