Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subkelompok substansi kebijakan dan program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan kebijakan dan rencana program Badan Pangan Nasional jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.
(2) Subkelompok substansi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan anggaran Badan Pangan Nasional yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, kewenangan pusat dan daerah, pinjaman dan hibah luar negeri, dana alokasi khusus, subsidi dan sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rapat kerja dan rapat dengar pendapat DPR RI, bahan Rapat Pimpinan, rapat koordinasi terbatas, rapat dengan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan rapat lainnya, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda
