Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok substansi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. subkelompok substansi kebijakan dan program; b. subkelompok substansi anggaran; dan c. subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda