Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok substansi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan rekomendasi kebijakan dan program, anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda