Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kelompok substansi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan rekomendasi kebijakan dan program, anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda
