Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana pengembangan wilayah kegiatan Badan Pangan Nasional;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program pembangunan pangan nasional;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja dan anggaran kegiatan Badan Pangan Nasional;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri, bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional di bidang pangan;
e. penyiapan pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antarlembaga;
f. penyiapan pelaksanaan pemberitaan media cetak dan elektornik;
g. pengelolaan dan pelayanan publik di bidang pangan;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Badan Pangan Nasional; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
