Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Tata pakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf b untuk pelaksanaan pelantikan jabatan, serah terima jabatan, dan pengambilan sumpah/janji aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata pakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf b untuk pelaksanaan penandatanganan kesepahaman bersama/naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi tugas dan fungsi kesekretariatan.
Koreksi Anda
