Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Upacara bendera diberlakukan untuk upacara bendera di luar ruangan dan di dalam ruangan. (2) Tata Upacara bendera meliputi: a. tata urutan acara dalam upacara bendera; b. tata letak dalam upacara bendera; c. tata Bendera Negara dalam upacara bendera; d. tata Lagu Kebangsaaan dalam upacara bendera; dan e. tata pakaian dalam upacara bendera. (3) Persiapan Tata Upacara bendera dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan Keprotokolan berkoordinasi dengan unit kerja terkait.
Koreksi Anda