Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upacara bendera sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas: a. upacara hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik INDONESIA; dan b. upacara bendera yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau yang ditetapkan oleh: 1. PRESIDEN; dan/atau 2. Kepala Badan.
Koreksi Anda