Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
Tata Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. upacara bendera; dan
b. upacara bukan upacara bendera.
Koreksi Anda
