Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi tugas dan fungsi kesekretariatan melakukan pembinaan penyelenggaraan Keprotokolan kepada Petugas Keprotokolan di lingkungan Badan Pangan Nasional. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional yang membidangi urusan: a. Keprotokolan; dan/atau b. sumber daya manusia. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit meliputi: a. sosialisasi; dan/atau b. pelatihan.
Koreksi Anda