Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menghormati Tamu Kepala Badan/Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf c dalam Acara Resmi. (2) Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Bendera Negara; b. Lagu Kebangsaan; dan/atau c. bentuk penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda