Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Tamu Kepala Badan/Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat didampingi oleh Pasangan. (2) Pasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menduduki tempat sesuai dengan kedudukan pejabat yang didampingi.
Koreksi Anda