Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Keprotokolan untuk Acara Resmi dilaksanakan oleh Petugas Keprotokolan yang berada di bawah koordinasi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi tugas dan fungsi kesekretariatan.
Koreksi Anda