Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Keprotokolan untuk Acara Resmi dilaksanakan oleh Petugas Keprotokolan yang berada di bawah koordinasi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi tugas dan fungsi kesekretariatan.
Koreksi Anda
