Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukkan kepada: a. Kepala Badan; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan c. Tamu Kepala Badan/Badan Pangan Nasional yang terdiri atas: 1. Pejabat Negara; 2. Pejabat Pemerintahan; 3. perwakilan negara asing dan/atau Organisasi Internasional; 4. Tokoh Masyarakat Tertentu; dan 5. Tamu Kepala Badan/Badan Pangan Nasional lainnya.
Koreksi Anda