Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengelolaan Sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan koordinasi dengan: a. kementerian/lembaga terkait; dan/atau b. pemerintah daerah.
Koreksi Anda