Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e dilakukan paling sedikit dengan: a. menyediakan akses teknologi dan informasi melalui sistem informasi Distribusi Pangan; b. menyediakan prasarana dan sarana penyimpanan, pengolahan, dan Distribusi Pangan; c. promosi; dan/atau d. sarana pendukung lainnya.
Koreksi Anda