Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan kunjungan lapangan. (2) Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, dilakukan secara elektronik dengan sistem berbasis teknologi informasi.
Koreksi Anda