Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. peningkatan kompetensi sumber daya manusia bagi Pelaku Usaha Pangan melalui pelatihan; b. pengembangan jaringan Distribusi Pangan di tingkat regional, provinsi, dan kabupaten/kota yang melibatkan Pelaku Usaha Pangan; c. pengelolaan pasokan dan Distribusi Pangan; dan d. peningkatan peran pemerintah daerah dalam mengelola Distribusi Pangan.
Koreksi Anda