Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 291), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (7) Pasal 2 diubah dan Pasal 2 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (8) dan ayat (9), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: