Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Format laporan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Laporan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di bidang pangan.
Koreksi Anda