Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Bantuan Pemerintah.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemantuan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap:
a. kesesuaian antara penyelenggaraan Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk laporan tertulis oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada masing-masing unit kerja yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Bantuan Pemerintah kepada Kepala Badan.
(5) Dalam upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan bantuan pemerintah, hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diunggah melalui aplikasi Bantuan Pemerintah yang dikembangkan oleh Badan Pangan Nasional.
(6) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat penyelenggaraan Bantuan Pemerintah paling sedikit:
a. tahapan perencanaan penyaluran bantuan pemerintah;
b. pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah;
c. pertanggung jawaban kegiatan; dan
d. berita acara serah terima.
(7) Penggugahan hasil pemantauan dan evaluasi Bantuan Pemerintah melalui aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh tim penyelenggaraan Bantuan Pemerintah.
(8) Tim penyelenggaraan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. unit kerja yang bertanggung jawab penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. dinas yang menyelengggaran urusan pemerintahan bidang pangan;
c. Perum BULOG;
d. BUMN Pangan; dan/atau
e. pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat pimpinan tinggi madya penyelenggara di lingkungan Badan Pangan Nasional.
4. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
