Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Harga Pembelian Pemerintah Dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembelian Gabah atau Beras diluar ketentuan kualitas Gabah dan Beras yang ditetapkan dalam HPP, diberikan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. (2) Rafaksi Harga Gabah dan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Rafaksi Harga Gabah dan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan evaluasi sewaktu-waktu oleh Badan Pangan Nasional. (4) Dalam hal hasil evaluasi Rafaksi HPP Gabah dan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat perubahan, perubahan Rafaksi HPP Gabah dan Beras dibahas dalam rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga. (5) Dalam hal terdapat perubahan Rafaksi HPP Gabah dan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional. 3. Ketentuan HPP Gabah dan Beras dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda