Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Harga Pembelian Pemerintah Dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HPP Gabah dan Beras ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga. (2) HPP Gabah dan Beras didasarkan pada kualitas Gabah dan Beras di: a. petani; b. penggilingan; dan c. gudang Perum BULOG. (3) Kualitas Gabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kadar air; dan b. kadar hampa. (4) Kualitas Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. derajat sosoh; b. kadar air; c. butir patah; dan d. butir menir. (5) HPP Gabah dan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) HPP Gabah dan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan evaluasi sewaktu-waktu oleh Badan Pangan Nasional. (7) Dalam hal hasil evaluasi HPP Gabah dan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdapat perubahan, perubahan HPP Gabah dan Beras dibahas dalam rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga. (8) Dalam hal terdapat perubahan HPP Gabah dan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda