Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH DALAM RANGKA KETERSEDIAAN PASOKAN DAN STABILISASI HARGA BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyaluran CBP dalam rangka KPSH bagi KPM dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. selisih HPB dengan Harga Tebus; b. biaya karung; dan/atau c. biaya distribusi dari Gudang Perum BULOG ke titik distribusi.
Koreksi Anda