Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH DALAM RANGKA KETERSEDIAAN PASOKAN DAN STABILISASI HARGA BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Kepala Badan membentuk Tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c. Badan Pangan Nasional;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kementerian Pertanian;
f. Kementerian Sosial;
g. Kementerian Dalam Negeri;
h. Kementerian BUMN;
i. Sekretariat Kabinet; dan
j. Satuan Tugas Pangan POLRI.
Koreksi Anda
