Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH DALAM RANGKA KETERSEDIAAN PASOKAN DAN STABILISASI HARGA BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Kepala Badan membentuk Tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; c. Badan Pangan Nasional; d. Kementerian Perdagangan; e. Kementerian Pertanian; f. Kementerian Sosial; g. Kementerian Dalam Negeri; h. Kementerian BUMN; i. Sekretariat Kabinet; dan j. Satuan Tugas Pangan POLRI.
Koreksi Anda