Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH DALAM RANGKA KETERSEDIAAN PASOKAN DAN STABILISASI HARGA BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perum BULOG melaporkan penyaluran CBP dalam rangka KPSH bagi KPM setiap bulan kepada Kepala Badan. (2) Perum BULOG menyampaikan laporan akhir hasil penyaluran CBP dalam rangka KPSH Harga bagi KPM kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada: a. menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintah di bidang perekonomian; b. menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintah di bidang pemberdayaan manusia dan kebudayaan; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. rincian realisasi penyaluran CBP; dan b. jumlah KPM dan/atau penerima Beras pengganti.
Koreksi Anda